Banyak proyek energi terbarukan, terutama pembangkit tenaga surya, kini dapat bersaing dengan pembangkit tenaga fosil.
Jakarta (ANTARA) -
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyatakan bahwa penerapan aturan perdagangan karbon di Indonesia dapat mendorong perwujudan transisi.
 
"Bagi sektor energi terbarukan, ini sebenarnya pertanda baik bahwa pemerintah benar-benar bergerak maju dalam transisi energi ini," ujar Direktur Eksekutif METI Paul Butarbutar dalam salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia dalam gelaran COP26 di Glasgow, Skotlandia yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, salah satu masalah dalam transisi energi adalah jika harga energi, terutama fosil, terlalu rendah sehingga tidak ada kesempatan bagi energi terbarukan untuk bersaing dengan energi fosil.
 
"Banyak proyek energi terbarukan, terutama pembangkit tenaga surya, kini dapat bersaing dengan pembangkit tenaga fosil. Akan tetapi, di Indonesia belum terjadi. Oleh karena itulah, memiliki aturan carbon pricing sangat baik bagi energi terbarukan karena kita akan melihat penetapan mekanisme penetapan harga yang berbeda," tuturnya.
 
Ia mengharapkan biaya eksternalitas batu bara khususnya pada energi berbasis fosil diberi harga yang berbeda.
 
"Harga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit berbasis fosil meningkat. Ini akan menjadi kesempatan bagi sektor energi terbarukan untuk berkompetisi," katanya.
 
Paul mengakui betapa sulitnya untuk menentukan harga karbon. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dalam menentukan harga karbon dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan keuntungan bagi energi terbarukan untuk membantu pemerintah mencapai target emisi.
 
Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan dalam tentukan harga karbon adalah perlu melihat bagaimana bisa mengatur the cap (skema mandatory perdagangan karbon).

"Jika cap-nya tidak ketat, harga karbon akan lebih rendah. Ini tidak baik bagi transisi energi. Ini tidak membantu dalam meningkatkan kompetensi energi terbarukan," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi pemerintah, terutama Kementerian LHK, menyusul regulasi terkait dengan perdagangan karbon yang ditandatangani Presiden RI.
 
"Senang sekali akhirnya DPR dan Presiden menyepakati terkait dengan aturan hukum tersebut yang termasuk ke dalam harmonisasi aturan pajak, carbon tax masuk ke dalamnya," katanya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021