Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Tubagus mengatakan, pemeriksaan Olivia masih berlangsung dan kemungkinan akan dilanjutkan besok. Penahanan terhadap Olivia dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHPnya memang segitu," ujarnya.

Baca juga: Polisi periksa Olivia sebagai tersangka kasus dugaan CPNS fiktif

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana. Pasal yang dipersangkakan pada Olivia adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca juga: Polisi tetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS
Baca juga: Olivia ajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021