Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan dan anggota DPR RI dilarang ke pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugas resmi sebagai anggota DPR.

Demikian salah satu larangan dalam kode etik yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta, Selasa. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Rapat paripurna ini membahas beberapa agenda termasuk laporan Badan Kehormatan (BK) mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Peraturan DPR tentang Tata Beracara BK dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Nudirman Munir menyampaikan hasil pembahasan draft kode etik, termasuk menyampaikan pasal-pasal yang ada dalam kode etik yang baru.

Tidak ada penolakan dan keriuhan interupsi saat dilakukan pengambilan keputusan atas ketentuan tersebut. Hanya satu interupsi disampaikan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, namun dia hanya mempersoalkan mengenai masalah teknis pengetikan.

Karena itu, Priyo langsung mengetukan palu sidang sebagai pertanda bahwa agenda mengenai pengambilan keputusan terhadap rancangan kode etik dapat dicapai.

Berdasarkan kode etik yang baru, seluruh anggota DPR RI dilarang pergi ke tempat pelacuran dan perjudian. Aturan baru ini tertuang dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Hasil pembahasan rancangan peraturan itu telah dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 16 Februari 2011.

Sedianya kode etik itu disahkan dalam rapat paripurna tersebut, namun ditunda hingga diputuskan pada 29 Februari 2011 karena masih banyak silang pendapat antara anggota DPR. Pasal tentang larangan ke tempat pelacuran dan perjudian sebelumnya tidak tercantum dalam kode etik lama DPR.

Dalam kode etik yang lama bernomor 16/DPR RI/I/2004-2005 hanya diatur masalah kepribadian anggota DPR yang tertuang dalam Bab III tentang Kepribadian dan Tanggung Jawab.

Sedangkan, dalam draf kode etik yang baru, dalam draft Pasal 3 memuat pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian.
(S023)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011