Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut fakta di lapangan bahwa kasus kekerasan seksual kerap kali terjadi di lingkungan perguruan tinggi, dan memberikan dampak luar biasa pada kondisi mental dan fisik korbannya.

"Dalam menyikapi situasi darurat kekerasan seksual ini, saya, Bintang Puspayoga, beserta seluruh jajaran Kemen PPPA mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS," ujar Bintang dalam dialog Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Permendikbudristek rinci bentuk dan sanksi kekerasan seksual

Bintang mengatakan peraturan menteri tersebut tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia, sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus.

Hal itu dilakukan sembari terus memperjuangkan pengesahan regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif, kata Bintang.

"Kami berharap setiap civitas akademika Perguruan Tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat dari Permen PPKS ini, dan dengan penuh semangat ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan," ujar Bintang.

Bintang menilai berbagai ketimpangan yang masih terjadi, menempatkan perempuan dan anak selaku kelompok rentan, pada sejumlah isu yang mengancam kualitas hidupnya, salah satunya kekerasan seksual yang masih tumbuh subur di berbagai ruang, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Bintang mengharapkan adanya kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses implementasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Upaya tersebut guna menjadikan Perguruan Tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan, demi meraih cita-cita Indonesia Maju.

Baca juga: Nadiem sebut Merdeka Belajar episode 14 solusi atas kekerasan seksual
Baca juga: Nadiem sebut ada pandemi kekerasan seksual di perguruan tinggi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021