Pemerintah daerah juga berharap agar sumber PAD yang tadinya banyak ada di level provinsi bisa diturunkan ke kabupaten/kota
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan masukan yang diterima terkait RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), adalah adanya keinginan pemda untuk dapat mengelola APBD secara lebih leluasa.

"Ada beberapa masukan yang menurut kami signifikan yang intinya adalah semangat untuk bagaimana membangun kemandirian fiskal, bagaimana mengelola APBD secara lebih leluasa, itu yang disampaikan mereka (pemda)," katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Ecky menerangkan berdasarkan usulan yang disampaikan, pemerintah daerah minta agar diberikan kepercayaan mengelola APBD dengan lebih leluasa dan fleksibel.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah daerah juga berharap agar sumber PAD yang tadinya banyak ada di level provinsi bisa diturunkan ke kabupaten/kota.

"Mereka ingin ada skema yang lebih jelas dan lebih fair terkait dengan bagi hasil dan mereka juga menyampaikan adanya kebutuhan terkait dengan tidak hanya dana desa tetapi dana kelurahan untuk di kota-kota," papar Ecky.

Politisi PKS itu menjelaskan dalam RUU HKPD, pemerintah pusat punya kepentingan di dalam menjamin bahwa APBD ini menjadi instrumen yang optimal di dalam menyejahterakan rakyat di daerah dan amanah konstitusi harus memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur APBD-nya.

"Sektor pelayanan publik sebagian besar sudah diserahkan kepada daerah, urusan yang masih dipegang oleh pemerintahan pusat yaitu urusan keuangan, keagamaan, hubungan diplomasi luar negeri dan urusan pertahanan keamanan, selebihnya sudah diserahkan kepada daerah," kata Ecky.

Ia menilai ketika sudah menyerahkan kepada daerah dari sisi tugas pokok dan fungsi pelayanan publik tersebut seharusnya disertai dengan desentralisasi fiskal yang lebih memadai untuk daerah.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dalam RUU HKPD yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa rasakan kemanfaatannya oleh pemerintah daerah.

Pasalnya, menurut politisi Golkar itu, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi kerap tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan, ada sebuah formulasi baru dalam RUU HKPD yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki APBD sangat rendah, sehingga ke depannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.

Marinus yang merupakan politisi PDIP itu memastikan anggaran yang diberikan ke daerah dari pusat tidak akan berkurang, tetapi akan dilakukan pengetatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan dan percepatan digitalisasi di daerah merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi implementasi digital transaksi keuangan di daerah, dan mendorong keuangan yang semakin inklusif.

Baca juga: KPPOD nilai RUU HKPD belum mengandung terobosan fundamental
Baca juga: Kepala BK DPR: Keputusan RUU HKPD akan diambil dalam waktu dekat
Baca juga: DPR: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah guna perkuat fiskal daerah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021