Jakarta (ANTARA) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 berhasil menyepakati rekomendasi di tiga bidang; yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno paripurna Rakornas KPI 2021 yang dihadiri 33 KPID Provinsi, baik secara daring maupun langsung, Jumat.

Adapun hasil rekomendasi di tiga bidang tersebut. Dalam bidang kelembagaan, rekomendasi dari KPI adalah membentuk tim pengawal, perumus, dan penyusunan revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan menyertakan evaluasi dan timeline selambat-lambatnya 3 bulan setelah rakornas tahun 2021.

Baca juga: Kominfo minta media tidak hanya kejar "rating"

Lebih lanjut, membentuk tim penyempurnaan Revisi PKPI Kelembangaan atas draf PKPI Tahun 2019 dan disahkan paling lambat pada Rakornas Tahun 2022; dan ketiga membentuk tim penyusunan kode etik KPI.

Untuk Bidang Pengawasan Isi Siaran, rekomendasi pertama adalah KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan; membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.

Lalu, melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komprehensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022; dan meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.

Baca juga: KPI temukan 920 potensi pelanggaran lembaga penyiaran selama 2020

Dalam Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), adalah sepakat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan penyiaran terkait isi siaran, terutama berkenaan teknis/pelaksanaan beberapa hal berikut ini.

Pertama, hak akses KPI Pusat dan Daerah di OSS-Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; rekomendasi pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena tidak bersiaran 3 bulan akumulatif; dan evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Kedua, membentuk tim pelaksana penyusunan Rancangan PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran yang melibatkan perwakilan KPID.

Untuk Sumatera diwakilkan oleh Kepulauan Riau; Jawa Barat untuk Jawa; Kalimantan Timur untuk Kalimatan; Sulawesi Selatan untuk Sulawesi – Maluku – Maluku Utara; NTT untuk Bali – NTB – NTT; dan Papua Barat untuk Papua.

Ketiga, menetapkan rancangan akhir PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran menjadi PKPI dalam forum bersama KPI Pusat dan Daerah paling lambat ditetapkan Triwulan I 2022.

Baca juga: KPI sebut konten anak dalam negeri di televisi sangat kurang

Baca juga: KPI dorong 'media baru' edukasi publik terkait jurnalisme


Baca juga: KPI apresiasi siaran berkualitas lewat Anugerah Syiar Ramadan 2021

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021