Koba, Babel, (ANTARA) - Seluas 57 persen kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam kondisi rusak.

"Dalam dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI sudah dipaparkan bahwa kondisi hutan di daerah ini mulai terganggu," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Sabtu.

Bupati menjelaskan hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semi kritis, kritis dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.

"Justeru kami dari pemerintah daerah sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimanfaatkan menjadi food estate," katanya.

Baca juga: Bangka Tengah berencana menanam 99.000 bibit mangrove

Baca juga: Polisi imbau warga Bangka Barat tidak buka lahan dengan cara membakar


Demikian juga pembangunan jalan Sungaiselan ke Tanjungpura di Kecamatan Sungaiselan terhenti karena terbentur dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Persoalan kawasan hutan ini memang menjadi dilema bagi kami untuk keberlangsungan pembangunan suatu daerah," ujarnya.

Sebelumnya anggota DPRD Bangka Tengah, Era Susanto sempat berpendapat bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RTRW perlu direvisi, karena belum mampu memayungi secara komprehensif persoalan status hutan lindung dan hutan produksi.

"Itu mesti kita tinjau ulang, kapan perlu direvisi karena masih lemah dalam penerapannya yang belum mampu memayungi persoalan hutan produksi dan lindung," katanya.

Ia menjelaskan, RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.

"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.*

Baca juga: Empat kukang dan dua musang dilepasliarkan di hutan Bangka

Baca juga: Pemerintah Bangka Belitung berupaya pulihkan kawasan hutan mangrove


Pewarta: Ahmadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021