Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG), Suwir Laut, yang meminta diadili di Pengadilan Pajak.

"Menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto Bidara, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Kamis.

Menurut majelis, dalam eksepsinya pemohon menyatakan bahwa Pengadilan Pajak yang berhak mengadili, tetapi majelis menyatakan ini bukan sengketa pajak.

"Sengketa pajak diawali oleh penetapan pajak oleh Ditjen Pajak dan wajib pajak keberatan, sehingga terjadi sengketa pajak. Namun dalam perkara ini tidak ada keputusan dari dari ditjen pajak mengeluarkan Surat Ketatapan Pajak (SKP), maka perkara ini dapat diadili dalam pengadilan," kata Martin Ponto.

Majelis hakim juga menolak sanggahan atau eksepsi terdakwa lainnya, seperti dakwaan jaksa tidak cermat dan salahnya subjek dakwaan, namun majelis menyatakan sanggahan demikian sudah masuk dalam pokok perkara.

"SPT atas 8 perusahaan Asian Agri Group masih harus dibuktikan dalam pokok perkara nanti," kata majelis.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeleksi saksi sekitar 40 orang yang di berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hakim minta diseleksi dulu, karena kalau dihadirkan semua kebanyakan. Orang yang menyatakan sama akan dipilih satu," kata JPU Agus Prabowo, usai sidang.

Sementara itu kuasa hukum Suwir Laut, M. Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya.

"Kami mengajukan banding, karena kalau tidak banding kami dikesankan menerima putusan sela ini," kata kuasa hukum Suwir Laut," katanya seusai sidang.

 JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak senilai Rp1,259 triliun.

Jaksa mengatakan bahwa motif yang dilakukan Suwir, yaitu merekayasa harga penjualan dengan tujuan memperkecil besaran keuntungan dari jumlah sebenarnya yang diperoleh. Imbasnya, pajak tertanggung atas hasil keuntungan tersebut jadi lebih kecil.

Suwir Laut pada dakwaan primer didakwa dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf C UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang tata cara prosedur pembayaran pajak.
(T.J008/A033)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011