sebaiknya kita waspada
Jakarta (ANTARA) - Gerakan Nasional Literasi Digital membagikan cara untuk mengenali pinjaman online ilegal, yang belakangan ini merugikan banyak korban.

Ketua Umum GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu mengungkapkan ada perubahan perilaku masyarakat akibat kenyamanan dan kecepatan di dunia digital.

Dua hal ini, selain memberikan dampak positif, juga memiliki efek samping yaitu pengguna internet tidak peduli, tidak hati-hati, tidak kritis dan bahkan malas ketika berurusan dengan teknologi digital.

"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi, dikutip Minggu.

Baca juga: AFTECH akan selenggarakan Bulan Fintech Nasional 2021

Baca juga: OJK catat 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018


Siberkreasi memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan.

Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.

Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP dan nomor telepon.

Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri dan riwayat panggilan.

"Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mednapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini.

Baca juga: Dua pelaku pinjol ilegal di Jakarta Barat ditangkap polisi

Baca juga: Ciri-ciri utama pinjol ilegal

Baca juga: Asosiasi berencana bentuk satgas atasi pinjol ilegal



 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021