Jakarta (ANTARA) - Pemasangan stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di dalam area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, ditunda.

Kasuban Pajak Daerah Jakarta Timur, Johari menjelaskan, penundaan itu lantaran adanya permohonan dari Biro Aset Negara Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pengelola TMII.

"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya. Karena UP3D Kecamatan Cipayung akan koordinasi aktif ke Setneg RI," kata Johari di Jakarta, Senin.

Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII. Johari menambahkan pihak Setneg akan koordinasi terlebih dulu ke Gubernur DKI.

"Sehingga penempelan stiker penunggak pajak di empat objek pajak daerah di TMII untuk sementara ditangguhkan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga tidak bisa memberikan tenggat waktu kepada pihak TMII karena masih menunggu hasil komunikasi antara Setneg dengan Gubernur DKI.

Baca juga: TMII mulai terima pengunjung anak di bawah 12 tahun
Baca juga: BNI dukung digitalisasi UMKM di kawasan wisata TMII


Ada empat obyek pajak yang belum membayar pajak sejak tahun 2020 di TMII. Yakni gedung Sasono TMII, Taman Burung TMII, Wahana Dunia Air Tawar TMII dan Teater Imax Keongmas TMII dengan total nilai tunggakan pajak di area TMII tersebut diperkirakan sebesar Rp2,175 miliar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan, pihaknya meminta penundaan pemasangan plang penunggak pajak karena harus berkoordinasi dengan pihak Setneg.

Dia mengatakan, pengelolaan TMII sejak 1 Juli 2021 diambilalih pihak Setneg RI dari sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita.

Sebagai warga negara yang baik pihaknya akan menaati untuk membayar pajak tersebut. Namun pelaksanaannya menunggu perintah dari Setneg selaku pengelola TMII.

"Kita sampaikan ke Setneg supaya tahu. Kami baru mengelola TMII jadi belum tahu persis berapa total semua tunggakan pajaknya dari tahun 2020. Seharusnya ini sudah selesai dari tahun lalu," ujar Sedana.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021