mengatur pendekatan kooperatif tentang penggunaan mekanisme pasar karbon dan non-pasar karbon
Jakarta (ANTARA) - Ketua Delegasi Indonesia pada Conference of Parties 26 (COP26) Laksmi Dhewanthi mengatakan diadopsinya Artikel 6, membuat Paris Rules Book mendekati lengkap sehingga  komitmen para pihak di bawah Paris Agreement dapat dilakukan utuh dan efektif.

Laksmi yang juga merupakan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Artikel 6 dari Paris Agreement akhirnya telah diadopsi sehingga Paris Rules Book mendekati lengkap dan implementasi komitmen negara-negara para pihak di bawah Paris Agreement dapat dilakukan secara utuh dan efektif.

Artikel 6 merupakan salah satu elemen dalam Paris Agreement yang mengatur pendekatan kooperatif tentang penggunaan mekanisme pasar karbon dan non-pasar karbon untuk pencapaian nationally determined contribution (NDC), serta soal pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global.

Baca juga: Kendaraan listrik disebut bisa jadi solusi Kesepakatan COP26 Glasgow

Ia menjelaskan salah satu elemen penting dalam agenda Paris Agreement adalah Artikel 6, di mana aturan main mengenai kerja sama antarnegara maupun antara pelaku usaha dengan otorisasi nasional sebagai bagian upaya pemenuhan komitmen NDC-nya. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui pendekatan pasar dengan adanya transfer unit, maupun pendekatan non pasar tanpa adanya transfer unit.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan regulasi soal mekanisme pasar karbon. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang harapannya dapat membantu Indonesia mengendalikan emisi dalam perencanaan pembangunan nasional sekaligus untuk mencapai target NDC.

Regulasi baru tersebut memiliki empat mekanisme, yakni perdagangan karbon serta opsi perdagangan karbon sukarela, pembayaran berbasis hasil yang merupakan salah satu implementasi dari Artikel 5 Paris Agreement, pajak karbon, serta mekanisme lain dikembangkan national focal point berdasarkan kemajuan pengetahuan, pengalaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: METI: Aturan perdagangan karbon dorong transisi energi

Dengan regulasi tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat berbicara di salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia dalam gelaran COP26 di Glasgow, Skotlandia, mengatakan Indonesia siap mencari solusi agar Artikel 6 dapat berjalan dengan baik bagi semua pihak, termasuk sektor publik dan swasta. Sehingga dapat mendukung tercapainya kerja yang tangguh dan inklusif.

Sementara itu, terkait dengan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Manager Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono mengatakan mereka memiliki kekhawatiran mekanisme perdagangan karbon dalam regulasi tersebut menjadi celah bagi korporasi di Indonesia untuk lari dari kewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan. Bagian perdagangan karbon yang dikhawatirkan bisa menjurus ke carbon offset itu yang menjadi keberatan mereka dari isi regulasi baru tersebut.

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin, juga mengatakan bahwa mereka mengambil posisi kritis dalam hal carbon offset. Sehingga setiap perdagangan karbon yang menjurus pada carbon offset mereka anggap memiliki potensi yang berbahaya untuk tujuan upaya pengurangan emisi itu sendiri.

Baca juga: Wamen LHK harap Artikel 6 Paris Agreement selesai dalam COP26

Carbon offset merupakan mekanisme pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) maupun gas rumah kaca lainnya yang ditujukan untuk mengkompensasi emisi yang dihasilkan di tempat lain atau pada kegiatan lain.

Sedangkan terkait poin nature base solution yang ada dalam Pakta Iklim Glasgow, menurut dia, itu bisa tercapai dengan mekanisme-mekanisme non-pasar. Mekanisme seperti itu harus ada sebagai bentuk utama untuk transfer pendanaan yang setidaknya mencapai 100 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari negara maju yang sejauh ini belum terpenuhi.

Baca juga: Draf kesepakatan iklim COP26 beri penekanan aksi yang lebih kuat

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021