Tahun ini ada 30-an orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tahun lalu mencapai 177 orang
Lombok Barat (ANTARA News) -  Sedikit-dikitnya 30 orang warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Meski demikian,  dalam lima tahun terakhir tidak ada WNI yang dieksekusi di Malaysia.

"Tahun ini ada 30-an orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tahun lalu mencapai 177 orang," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia Agus Triyanto AS, Sabtu.

Dia mengemukakan hal tersebut  seusai pertemuan koordinasi dengan Asosiasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Senggigi, Lombok Barat.

Kasus terbaru, kata Agus, dialami Walfrida Soik (17), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini berada di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bahru, karena sedang diproses hukum dengan tuduhan membunuh majikannya bernama Puan Yeap.

Walfrida diberangkatkan ke negara itu tanpa sepengetahuan keluarganya pada bulan November 2009.

Selanjutnya, Walfrida ditampung oleh Agensi Pekerjaan Master Sdn. Bhd/Lenny Interprise kemudian dipaksa bekerja pada Lee Che Keng/Mr. Lee/A Weng sebagai penjaga Puan Yeap yang sedang sakit parkinson dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

Walfrida akhirnya bersedia dipekerjakan menjaga Puan Yeap dan berujung terjadinya pembunuhan pada 8 Desember 2009 di Kampung Lubuk Tapah, Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, hingga kasus pembunuhan itu disidangkan pada 8 Januari 2011.

Agus mengatakan, KBRI di Malaysia menyewa pengacara handal untuk membela Walfrida di pengadilan, agar luput dari hukuman mati.

"Sidang lanjutan akan digelar 20 April 2011, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela Wilfrida," ujarnya.

Menurut Agus, dalam lima tahun terakhir ini tidak ada seorang pun WNI yang dihukum mati di Malaysia, berkat kerja keras KBRI dalam memperjuangkan hak hidup warga Indonesia yang terlibat masalah hukum.
(A058/E005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011