Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau pemulihan aset agar lebih optimal, KPK telah menghibahkan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi kepada lima instansi.

Lima instansi tersebut, yaitu Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Barang rampasan tersebut dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sebesar Rp85,1 miliar.

Pelaksanaan serah terima penetapan status penggunaan dan hibah barang rampasan negara dari KPK kepada lima instansi tersebut dilakukan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11).

Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari instansi penerima, yaitu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK merupakan wujud dari pelaksanaan lima asas pokok KPK, yaitu kepatuhan hukum, keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan status penggunaan dan hibah atas barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh KPK selama tahun 2021 sebesar Rp255,89 miliar.

Ia mangaku grafik penetapan status penggunaan dan hibah tersebut terus meningkat, belum termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh lembaganya pada tahun ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan aset rampasan KPK melalui penetapan status penggunaan dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery.

Dalam upaya asset recovery itu, KPK sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara, baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, kata Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi​​​​​​, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.

Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan korupsi kepada lima instansi

Aset Rampasan

Berikut barang rampasan yang diserahkan kepada lima instansi.

Pertama, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah 187 meter persegi dan 123 meter persegi serta luas bangunan 898,6 meter persegi dengan total aset senilai Rp14.349.705.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi KPK dan Kemenkeu atas terealisasinya serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut. Kejaksaan RI mengharapkan kegiatan ini dapat mempererat koordinasi dan kerja sama Kejaksaan RI, KPK, dan Kemenkeu khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara.

Ia juga mengharapkan penyerahan aset tersebut dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas yang dihadapi Kejaksaan RI selama ini.

Kedua, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muchtar Effendi yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00.

Aset tersebut diserahkan kepada KPU. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan lembaganya berencana memanfaatkan aset bangunan tersebut untuk pengarsipan. Opsi lainnya, kata dia, dapat dijadikan museum KPU dan opsi-opsi lainnya yang masih dipertimbangkan.

Ilham pun menyampaikan terima kasih kepada KPK dan pihaknya akan amanah dalam menjaga aset tersebut.

Ketiga, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi yang terletak di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kemenag.


Baca juga: Menag: Aset dari KPK dimanfaatkan untuk KUA dan layanan pendidikan

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan aset tersebut. Ia mengatakan Kemenag memiliki dua fungsi layanan, yakni layanan keagamaan dan layanan pendidikan sehingga aset tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kantor urusan agama (KUA) dan gedung sekolah.

Keempat, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa tiga unit mobil terdiri dari Toyota Alphard, Toyota NAV, dan Toyota Land Cruiser dengan total aset senilai Rp1.297.708.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyebutkan tiga unit mobil itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Kemenkeu berkaitan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022.

Heru menyampaikan penyerahan aset tersebut merepresentasikan koordinasi antarlembaga yang berjalan baik dan juga simbol keberhasilan dalam penegakan hukum sekaligus pengelolaan aset dengan baik dan benar.

Kelima, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dengan total aset senilai Rp55.323.251.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut penyerahan aset tanah tersebut sebagai "berkah". Ia mengungkapkan tanah seluas itu sangat langka dan hampir susah didapatkan karena lahan di Kota Yogyakarta semakin sempit dan tidak dapat dikembangkan lagi.

Pemkot Yogyakarta, kata dia, sudah menerima banyak usulan terkait pemanfaatan lahan tersebut seperti untuk sarana olahraga, gedung pertemuan maupun youth center sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kemajuan Kota Yogyakarta.

Diharapkan dengan adanya serah terima barang rampasan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja lima instansi tersebut.

Baca juga: KPK harap penyerahan aset ke lima instansi dapat tingkatkan kinerja

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021