Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR meminta Cirus Sinaga agar memperbaiki jawaban tertulisnya itu karena jawaban jaksa tersebut dinilai tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi III DPR menunda sementara rapat dengar pendapat dengan Jaksa Cirus Sinaga. "Jawaban tertulis yang disampaikan Cirus Sinaga ditulis di atas kertas polos tanpa kop kejaksaan dan tidak ditandatangani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy yang juga Ketua Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Komisi III DPR RI menunda sementara rapat dengar pendapat hingga pukul 13.00 WIB. 

Cirus Sinaga, kata dia, dipanggil Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI dalam kapasitas sebagai mantan jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, dan mantan pejabat kejaksaan agung.

"Dengan kapasitas tersebut seharusnya jawaban tertulis yang disampaikan Cirus Sinaga bisa dipertanggungjawabkan, minimal ada syarat administratif. Jawaban tertulisnya ditulis di atas kertas dengan kop kejaksaan, ditandatangani dan distempel," katanya.

Tjatur menambahkan, jika pernyataan dari Cirus Sinaga secara administrasi tidak bisa dipenuhi, maka Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI secara resmi tidak bisa menerimanya.

Pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI yang dimulai pukul 10.30 WIB, Jaksa Cirus Sinaga menyampaikan jawaban tertulis sebanyak tujuh halaman tanpa kop lembaga, tanda tangan, dan setempel.

Setelah Cirus Sinaga menyampaikan penjelasannya, anggota Komisi III DPR RI kemudian mempertanyakan, mengapa Cirus menyampaikan jawaban tertulis yang tidak resmi.

"Siapa yang membuat pernyataan ini, mengapa ditulis tidak polos, tidak ada kop, tanda tangan, dan stempel," kata anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Anggota lainnya juga kemudian mempertanyakan, soal jawaban tertulis tersebut yang dinilai tidak resmi dan meminta untuk menunda sementara rapat.

Pimpinan rapat, Tjatur Sapto Edy kemudian menunda sementara dan meminta kepada Cirus Sinaga untuk memperbaikinya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011