Mamuju (ANTARA News) - Mantan Kepala Kesbangpol Sulawesi Barat Syahruddin Hardi bakal menggugat Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh karena dianggap sewenang-wenang mencopot jabatannya.

"Mutasi yang dilakukan oleh gubernur dengan menempatkan dirinya menjadi Sekretaris Korpri Sulbar dianggap tidak tepat karena tidak sesuai dengan pangkat yang saya miliki sehingga saya berencana melakukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Syahruddin Hardi.

Menurutnya, gubernur sebagai kepala pemerintah di provinsi Sulbar tidak boleh sewenang-wenang melakukan rotasi tanpa melihat aspek kepangkatan aparatur pemerintah.

"Tidak masalah saya dimutasi ketempat lain. Tetapi yang saya tidak bisa terima karena saya ditempatkan tidak sesuai dengan pangkat yang saya miliki sehingga akan dilakukan upaya hukum untuk memperadilankan gubernur bersama Baperjakat Sulbar," katanya.

Dia menerangkan, jika dirinya melakukan kesalahan atau dianggap tidak berhasil menjalankan kegiatan pada Kesbangpol Sulbar, mestinya Baperjakat dan gubernur melakukan pembinaan terhadap dirinya dan tidak langsung main copot.

"Saya tidak pernah mendapat pembinaan tertulis jika memang saya diindikasikan gagal menjalankan tugas sebagai aparatur negara, makanya ada celah untuk menggugat gubernur," terangnya.

Saat ini kata dia, dirinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) gubernur atas mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sebelum SK mutasi ini diterima, maka saya akan tetap melaksanakan tugas lama di Kesbanpol dan belum akan menjalankan tugas sebagai sekretaris Korpri," terangnya.

Kondisi ini menyebabkan, kantor Kesbangpol Sulbar saat ini masih dipimpin dua orang karena pejabat lama belum mau meninggalkan kursi untuk menduduki jabatan yang baru.

Sementara itu, Kepala Kesbanpol Sulbar yang baru saja dilantik, Najib, mengatakan, dirinya akan tetap masuk berkantor sebagai pejabat baru meski pun pejabat lama belum mau meninggalkan kursinya.

"Roda pemerintahan di Kesbangpol tidak boleh vakum. Makanya, saya akan tetap masuk bekerja sebagaimana mestinya walaupun pejabat lama masih duduk di kursi lamanya," ucapnya.

Terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Hatta Kainang, mengatakan, proses mutasi memang menjadi kewenangan gubernur.

Namun demikian, rotasi jabatan ini harus sesuai dengan prosedur atau dengan kata lain menyesuaikan dengan pangkat dan jabatan seseorang.

"Persoalan Kesbangpol yang akan menggugat gubernur memang ada celah apabila memang mutasi ini sebelumnya tidak diawali proses pembinaan," terangnya.

Jika kepala Kesbangpol Sulbar, Syahruddin Hardi dalam menjalankan tugasnya dianggap banyak melakukan kesalahan maka Baperjakat dan gubernur harus melakukan pembinaan dan tidak serta merta menempatkan ke tempat tugas baru yang tidak sesuai dengan jabatannya. (ACO/A020/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011