Jakarta (ANTARA News) - Bintang sinetron Revaldo alias Aldo (29) yang diadili dalam kasus penyalahgunaan narkotika divonis tujun tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah juga menghukum Aldo membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa kelahiran Yogyakarta itu terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, memiliki dan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 50 gram, satu paket daun ganja, dan alat isap khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan itu dilakukan Aldo di wilayah Jakarta Barat pada 20 Juli 2010, bersama dua rekannya, Muhammad Yamin, dan Ali Imron.

Dalam kasus ini, Muhammad Yamin dan Ali Imran, yang diadili secara terpisah, juga telah divonis oleh pengadilan yang sama, masing-masing 8,5 tahun, dan 6 tahun delapan bulan penjara.

Jaksa Beni Putra sebelumnya menuntut Aldo dengan hukuman sembilan tahun penjara, Muhammad Yamin 12 tahun, dan Ali Imran dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Usai mendengar vonis dari majelis hakim, Revaldo tampak tertunduk lesu dengan wajah sedih dan berurai air mata.

Di luar ruangan sidang, pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana ini menyatakan, dirinya sudah bertekad ingin sembuh dari narkoba meskipun sangat sulit.

Sebelumnya, Aldo juga pernah divonis oleh PN Jakarta Selatan, atas kasus yang serupa pada April 2006. (*)
(T.R024/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011