"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11) malam.
Sofyan menegaskan para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan menegaskan.
Baca juga: Junimart sarankan satgas mafia tanah benahi persoalan internal
Namun kata Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia. Sofyan mengibaratkan itu sebagai apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart.
Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia, para penyidik Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.
Baca juga: Kementerian ATR gelar rakor penanganan kejahatan pertanahan
Pewarta: Fauzi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021