Cianjur (ANTARA News)- Ratusan orang warga Desa Hegarsari, Desa Kertasari dan Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, Rabu, meminta Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menahan mereka.

Permintaan mereka sampaikan setelah pihak berwajib menahan seorang warga yang merupakan tokoh masyarakat di tiga desa itu atas tuduhan menduduki lahan milik Perhutani.

Sebelumnya, ratusan warga juga melakukan hal sama ketika kasus tersebut masih ditangani polisi.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan karena menurut Humas Polres Cianjur AKP Ahmad Suprijatna penahanan seseorang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami tidak bisa menahan warga tanpa ada kesalahan yang jelas. Sedangkan warga yang kami tahan sebelumnya telah melalui proses karena cukup bukti," katanya.

Hal sama dilakukan Kejari Cianjur, meskipun ratusan warga mengancam akan bertahan di halaman kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Ferly Sarkowi, mengungkapkan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur sehingga pihaknya tidak bisa mengabulkan keinginan warga.

Dia menyarankan warga memantau kasus tersebut di pengadilan yang menurutnya akan digelar terbuka. Dia berjanji akan membebaskan terdakwa jika dia tidak terbukti bersalah.(*)

KR-FKR/Y003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011