Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar mengajak semua pihak terutama masyarakat agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun secara disiplin.

"Pemerintah berencana menerapkan kebijakan itu guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, ia meminta pengertian dan kerja sama masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan disiplin. Hingga saat ini membatasi diri atau menerapkan protokol kesehatan secara berkelanjutan wajib terus dilakukan hingga pandemi benar-benar berakhir.

"Semoga saja dengan kedisiplinan kita saat ini, tahun depan kita bisa kembali hidup normal," harap dia.

Baca juga: Muhadjir jelaskan alasan penerapan PPKM level 3 saat Natal-Tahun Baru

Ardiansyah yakin pemerintah sudah memperhitungkan secara matang untuk menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu setidaknya dari belajar lonjakan kasus akibat tingginya tingkat mobilitas masyarakat akhir tahun lalu.

Di samping itu, ia menilai kebijakan turunan dari PPKM level 3 perlu melihat kondisi di setiap daerah. Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat kebijakan lokal berbasis data.

"Jumlah pemeriksaan, tingkat penularan, angka kematian, kesiapan fasilitas kesehatan, dan tingginya vaksinasi di suatu daerah harus menjadi dasar-dasar dalam membuat kebijakan," kata dia.

Sementara itu, Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Laura Navika Yamani juga menilai positif rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Saya rasa ini juga langkah bagus ya untuk meminimalisir COVID-19," kata Laura.

Namun, Laura menilai pemerintah perlu menyampaikan sosialisasi ke masyarakat sebelum kebijakan itu diterapkan. Hal itu bertujuan agar setiap individu kembali memahami apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang selama PPKM level 3.

Selain itu, tindakan melakukan tes (testing), penelusuran kontak erat (tracing) dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) secara acak juga diperlukan termasuk pengawasannya.

Baca juga: Menko PMK sebut PPKM level 3 berlaku merata saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru, Kemenparekraf tinjau ulang program pariwisata

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021