UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp3.165.876 ....
Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2022 sebesar RpRp3.165.876 per bulan, masih tetap sama dengan UMP 2021.

"UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp3.165.876 dan kami bertahan pada posisi ini," katanya seusai melakukan rapat koordinasi penentuan UMP Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Jumat.

Bersama para Dewan Pengubahan UMP yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, perusahaan serta dari Dinas Ketenagakerjaaan selaku leading sector, Andi Sudirman mengaku bahwa nilai tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

"Kami sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulsel untuk 2022 itu sebesar Rp3.165.876," tambah Andi Sudirman.

Baca juga: Pemprov Papua tetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.561.932

Meski dia juga mengakui bahwa pihak pengusaha meminta nilai UMP ini diturunkan agar sama dengan nilai formula yang baru. Namun Pemprov Sulsel tetap mengambil batas maksimal UMP tanpa melanggar PP 36.

UMP sebesar Rp3.165.876 untuk tahun 2022 sekaligus mencatatkan bahwa UMP Sulsel menjadi peringkat 4 tertinggi di Indonesia.

"Nilai ini sudah menjadi maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa inilah nilai maksimum yang bisa kita dapatkan sebagai upah minimum Sulawesi Selatan tahun 2022," ujar Andi Sudirman.

Baca juga: UMP Kalbar tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.434.328,19

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan Latunreng berharap UMP yang telah ditetapkan tersebut bisa memperbaiki dunia usaha guna ekonomi Sulsel bisa semakin tumbuh.

Para pengusaha, kata dia, selalu berorientasi kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga ia meyakini bahwa penetapan UMP tersebut tentu untuk perbaikan dunia usaha ke depan.

"Apapun yang telah disampaikan pak Gubernur, kami ikut dari dunia usaha karena yakin pak Gubernur tidak mungkin mau melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," kata dia.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021