Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha, tapi standar pada produk sesuai ketentuan regulasi.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Jumat.

Aqil mengatakan sebagai sebuah standar, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Sertifikasi halal merupakan bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi, sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Baca juga: Menperin sebut Indonesia bisa jadi pusat industri halal dunia

Baca juga: MUI Babel bersiap jadi tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022


Sertifikat halal menjadi alat dalam jaminan produk halal (JPH) sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan Abdul Qodir menyebut data menunjukkan bahwa produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

Berdasarkan data dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatat umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka tersebut menunjukkan bahwa produk halal sudah menjadi kebutuhan masyarakat global.

"Oleh karenanya produk halal UMK juga harus terus diperkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," kata dia.*

Baca juga: Ada 5.000 kuota sertifikasi halal dan HAKI gratis untuk UMKM Jakarta

Baca juga: UB jadi percontohan pengembangan sistem digital sertifikasi halal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021