Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat barang rampasan itu berada.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menggelar aanwijzing atau penjelasan lelang kepada peserta sebelum melelang barang mewah hasil rampasan negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Barang rampasan ini tentunya bukan hanya di sini, melainkan barang rampasan dalam perkara Jiwasraya ini tersebar di beberapa daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono di Jakarta, Minggu.

Barang-barang hasil rampasan negara tersebut tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai. Selain itu, juga tersebar di Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

Disebutkan pula bahwa seluruh barang rampasan negara yang akan dilelang tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.

Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara perkara asuransi PT Asuransi Jiwasraya, kata dia, sebelumnya melakukan penilaian terhadap barang rampasan.

Penilaian selanjutnya akan ditindaklanjuti dan kegiatan pelelangan tersebut juga bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat barang rampasan itu berada," katanya.

Sebagai tambahan, sejumlah mobil dan sepeda motor mewah hasil rampasan negara terpajang di Kantor PT Jiwasraya, di antaranya Range Rover, sedan Mercy, Toyota Alphard, dan sepeda motor Harley Davidson.

Baca juga: BPUI: PMN Rp20 triliun segera cair untuk selesaikan kasus Jiwasraya

Baca juga: Pakar hukum dorong Kejagung seret pihak lain terlibat kasus Asabri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021