Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan bahwa hakim yang pernah terkena sanksi tetap diperbolehkan mengikuti seleksi calon Hakim Agung maupun calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

"Kalau daftar boleh saja. Sanksi itu tidak dikenakan seumur hidup karena melakukan suatu kesalahan," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Senin.

Apalagi, kata dia, bisa saja calon yang dulunya pernah melakukan suatu kesalahan kecil namun kemudian bertobat dan menunjukkan kinerja bagus di lembaga peradilan tempat ia mengabdi.

Baca juga: Komisi Yudisial buka pendaftaran calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Akan tetapi, dalam proses seleksi, tim dari KY tentunya telah memiliki catatan tersendiri terhadap masing-masing calon.

Pada kesempatan itu, ia membahas soal seleksi calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA. Siti menjelaskan bahwa setiap calon hakim harus benar-benar menguasai kompetensinya sebagai seorang hakim.

Pertama, setiap calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi wajib menguasai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut akan diuji oleh tim seleksi baik secara lisan maupun tulisan.

Senada dengan itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan dalam menyeleksi calon hakim, KY memiliki wewenang dan pengaturan yang diatur jelas dalam undang-undang.

Baca juga: KY: Seleksi hakim ad hoc Tipikor MA-hakim agung mungkin bersamaan

Salah satu yang menjadi titik penting bagi KY dalam melakukan seleksi adalah penelusuran rekam jejak masing-masing calon hakim yang akan diseleksi.

Kemudian, untuk melihat sejauh mana perspektif seorang hakim maka akan ada beberapa tahapan seleksi, misalnya seleksi kualitas yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman hakim.

Selanjutnya seleksi wawancara. Pada tahapan tersebut tim akan mengukur sejauh mana perspektif calon hakim terutama dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pimpinan Komisi Yudisial serahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR RI

Miko menegaskan siapa saja dibolehkan mendaftar calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc MA selama ia memenuhi syarat. Apalagi, hal itu telah dijamin dalam undang-undang.

"Setelah itu barulah KY melakukan pencermatan secara hati-hati," kata dia.

Apabila calon hakim tersebut sudah pernah melakukan kesalahan etik dan pernah disanksi baik oleh KY maupun MA maka akan menjadi pertimbangan tersendiri, katanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021