Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.

“Apakah dapat diterima? Setuju?,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Raker bersama Pemerintah di Jakarta, Selasa.

Sejumlah fraksi yang menyetujui RUU HKPD untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PAN sedangkan yang menolak adalah PKS.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai RUU HKPD justru mereduksi semangat desentralisasi serta meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah.

Baca juga: Kepala BK DPR: Keputusan RUU HKPD akan diambil dalam waktu dekat

“Dengan mengucap Bismillah, Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan RUU HKPD merupakan upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien.

Menurutnya, sumber daya nasional yang efisien akan tercipta melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan adanya RUU HKPD.

Baca juga: Anggota DPR: Pemda perlu didorong untuk tingkatkan kualitas anggaran

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan RUU HKPD juga tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

“Jadi dalam hal ini sudah lebih dari 16 tahun tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

RUU HKPD diharapkan hadir pada saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal sehingga langkah ini bukan resentralisasi melainkan mengembalikan kesehatan APBN dengan APBD merupakan bagian penting di dalamnya.

Hal itu terjadi mengingat pada masa pandemi ini APBN menjadi instrumen utama dan mengambil peran besar sehingga mengalami tekanan berat.

Pemerintah pun harus melakukan kebijakan refocusing dalam pengelolaan anggaran untuk menanggulangi pandemi dan dampaknya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan keselarasan, sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat serta daerah menjadi sangat penting melalui RUU HKPD ini.

“Ini yang merupakan manifestasi dari asas gotong royong untuk mencapai tujuan bernegara,” tegasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021