Makassar (ANTARA News) - Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup serius yaitu membangun kembali transparansi penegakan hukum sebagai bentuk dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis mengatakan di era modern saat ini, khususnya sejak reformasi bergulir, transparansi merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari, termasuk dalam hal penegakan hukum di Indonesia.

Praktik-praktik penegakan hukum yang selama ini ditunjukkan oleh para penegak hukum, masih menunjukkan adanya ketidakterbukaan terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Di lingkungan penegak hukum, masih tidak terdapat transparansi dalam setiap proses. Seharusnya dalam setiap tahapan proses, penegak hukum menyampaikan hasilnya, sehingga para pencari keadilan dapat mengetahui apakah proses tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur," ungkapnya.

Dalam hal ini, proses penegakan hukum harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus disampaikan secara transparan kepada para pencari keadilan.

Hal ini banyak terkuak dalam kasus aparat penegak hukum yang seringkali memanfaatkan hukum sebagai alat untuk melahirkan impunitas yaitu kondisi dimana seseorang bisa dengan mudahnya terhindar dari jerat hukum.

"Selain itu, terdapat pula kasus rekayasa berita acara yang kemudian bermuara pada putusan, yang dilakukan karena adanya negosiasi-negosiasi antara pihak-pihak, baik secara langsung maupun melalui calo perkara," tuturnya.

Meskipun begitu, kata dia, buruknya transparansi penegakan hukum tidak dapat dilimpahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum, karena hal tersebut juga tidak terlepas dari peranan pihak dalam perkara, termasuk advokat.

Dalam beberapa kasus mafia hukum yang terungkap, tidak jarang keberadaan advokat memegang peranan penting yang mengatur perjalanan dari hasil suatu perkara, seperti yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan, Susno Duaji, dan kasus Hakim Ibrahim.

"Rendahnya transparansi penegakan hukum inilah yang menjadi salah satu faktor terbesar sehingga penegakan hukum di Indonesia masih dalam situasi yang carut marut," imbuhnya.

Oleh karena itu, transparansi penegakan hukum sangat diperlukan untuk mengindari terjadinya manipulasi fakta, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakjujuran.  (AAT/J006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011