Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendukung penuh kebijakan pemerintah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat saat memasuki libur natal dan tahun baru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Kami mendukung penuh penerapan PPKM Level 3 pada periode itu guna mencegah  gelombang ketiga penyebaran COVID-19," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah daerah masih menunggu surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan semua level kewaspadaan COVID-19 di seluruh Indonesia menjadi Level 3.

"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," katanya.

Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.

"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.

"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.

Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.

"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.
Baca juga: Polres Bekasi tingkatkan operasi antisipasi gelombang ketiga COVID-19
Baca juga: Bekasi siagakan isolasi terpusat antisipasi gelombang tiga COVID-19
Baca juga: Kabupaten Bekasi terapkan PPKM level 1

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021