Jakarta (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta mengingatkan Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village agar taat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait rumah susun (rusun).

Hal ini menanggapi Surat Undangan Nomor 030/PMC-X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village pada Sabtu (20/11).

Baca juga: DKI catat ada 26.543 unit hunian tersedia di rusunawa

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko melalui keterangan di Jakarta, Selasa, menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas PRKP DKI Jakarta untuk menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas apartemen tersebut.

Sarjoko mengatakan dinas telah meminta agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari DPRKP Nomor 2538/1.796.71 tertanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus atas nama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota.

"Kami meminta kepada pihak Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota," ucap Sarjoko.

Sarjoko juga mengingatkan agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. Terlebih, dalam musyawarah pembentukan PPPSRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

Sarjoko juga menekankan agar agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus/pengawas PPPSRS sebagaimana ditulis dalam Surat Undangan pihak Panmus Apartemen Cervino Village, namun ada pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun, dan tugas pengawas PPPSRS.

Kemudian, pengesahan pendirian PPPSRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan penandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih.

Baca juga: Usulan standarisasi IPL sulit diterapkan di DKI Jakarta

Selain itu, Sarjoko mengungkapkan bahwa draft AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi COVID-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 420 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut diamanatkan pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab Antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan COVID-19 setempat.

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan dan karenanya kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan. Termasuk, berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah," tutupnya.

Baca juga: Penghijauan produktif, alasan kebun hidroponik ditempatkan di rusun

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021