Padang (ANTARA News) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia cabang Sumatera Barat mendeklarasikan perlindungan dan pengawalan terhadap penegakan hukum berdasarkan pada penghormatan atas HAM.

"Melihat masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan HAM dengan adil di mata hukum, maka kita mendeklarasikan untuk memberikan advokasi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan khususnya pada masyarakan kecil," kata Ketua PBHI Sumbar, Khairul Fahmi, di Padang, Jumat.

Ia menambahkan, deklarasi ini nantinya bertujuan untuk memberi bantuan hukum, dan mensosialisasikan pada masyarakat apa yang ada dalam KUHP yang belum diketahui oleh masyarakat, terutama yang terjerat maslah hukum.

PBHI mendeklarasikan perlindungan hukum berdasarkan KUHP, berkaca deri apa yang ada selama ini, dimana banyak tersangka kasus kejahatan, terutama masyarakat miskin, tidak diberikan haknya oleh aparat penegak hukum, seperti alasan dia ditangkap, dan heknya untuk didampingi oleh penasehat huku.

Dari data yang ada di PBHI Sumbar, selama tahun 2010 terjadi setidaknya 22 kasus yang berkaitan dengan proses penyidikan yang tidak sesui dengan KUHP pasal 69 sampai 74 tentang hal tersangka kasus hukum, yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Deklarasi ini juga dilakukan secara nasiolan, dan nantinya hasil pantauan kita selama satu tahun kedepan, sampai 2012 akan kita laporkan ke tingkat pusat, demi perbaikan hukum, dan revsi KUHP yang lebih baik," tegas Fahmi.

Fahmi menambahkan, selama ini banyak kasus diskriminasi hukum, dimana masyarakat kecil yang kurang mengerti akan hukum dipermainkan oleh hukum tersebut, karena itu, pengawalan terhadap proses hukum ini perlu dilakukan, termasuk oleh PBHI.

"Dalam hak tersangka dan terdakwa ini tersimpan banyak persoalan, yang berujung belum terpenuhinya dan dijaminya HAM," tegasnya.

PBHI mencontohkan, aparat penegak hukum kadang tidak menjelsakan hak orang yang ditangkap dan ditahan, yang juga tidak terdapat dalam KUHP, sehingga terkadang berakibat merendahkan martabat manusia.

"Berdasarkan hal tersebut, PBHI juga mendesak adanya revisi KUHP yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, perbaikan institusi, kultur, dalam menjalankan otoritas serta fungsi sebagai aparat penegak hukum, selanjutnya dalam proses hukum tidak dibenarkan adanya tindakan yang merendahkan martabat manusia," tegasnya mengakhiri.(*)



(T.KR-AH/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011