Jakarta (ANTARA) - Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bidang Jender, Anak, dan Kelompok Marjinal, Nani Afrida, menekankan pentingnya alur pelaksanaan baku alias standard operating procedure untuk mengatasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

"Tidak ada mekanisme atau prosedur standar untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan jurnalis contohnya kekerasan seksual," kata dia, dalam diskusi "Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Jurnalis", di Jakarta, Rabu.

Baca juga: AJI: Waspadai kekerasan terhadap jurnalis perempuan

Selain itu jurnalis perempuan juga kurang pengetahuan mengenai kekerasan seksual. "Perempuan jurnalis juga memiliki posisi yang rentan, (menjadi) objek eksploitasi, dan mereka tidak tahu harus ke mana untuk melaporkan kekerasan yang dia alami sehingga korban memutuskan untuk menyimpannya," kata dia.

Ruang redaksi, lanjut dia, juga kurang pengetahuan mengenai kekerasan seksual terutama pemimpin redaksi maupun redaktur.

"Ini fakta yang menarik. Itu terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai kekerasan seksual, kurangnya kesadaran, terus ada budaya ruang redaksi misalnya ada yang mengatakan: Ini tuch hanya candaan, kenapa kamu marah, ini hanya candaan," kata dia.

Baca juga: UNESCO: Jurnalis perempuan kerap hadapi serangan ganda

Bahkan, rekan kerja bisa menjadi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual karena kurangnya pengetahuan.

Pada 2020, lanjut dia, AJI Jakarta melakukan survei mengenai kekerasan seksual terhadap jurnalis yang melibatkan 34 jurnalis (laki-laki dan perempuan).

"Hasilnya 25 dari 34 jurnalis menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan saat melakukan peliputan antara lain pegawai pemerintah, pegawai swasta, atasan, rekan jurnalis, demonstran, militer/polisi, dosen, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Jurnalis: Tidak ada perbedaaan gender dunia jurnalistik Indonesia

Sejak 2021, AJI telah menerapkan aturan dalam organisasinya bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius bagi anggota AJI

AJI saat ini sedang menyelesaikan alur pelaksanaan baku untuk mengatasi kasus kekerasan seksual dalam organisasinya sebagai upaya untuk memberikan tempat aman bagi anggotanya terutama perempuan jurnalis.

Baca juga: KPPPA: Media massa berperan dorong kesetaraan gender

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021