Jambi (ANTARA) - Ratusan buruh tergabung Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi berunjukrasa di Kantor Gubernur Jambi selain menyampaikan tuntutan kenaikan upah juga menggelar aksi damai dengan musik organ tunggal dan menyanyikan beberapa lagu.

Pantauan aksi unjuk rasa buruh Jambi yang digelar, Kamis itu, para buruh merasa kecewa atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak laik untuk buruh di Jambi.

UMP Jambi mengalami kenaikan 0,72 persen atau sebesar Rp18.872 menjadi Rp 2.649.034,24 untuk UMP 2022.

Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, dengan aksi damai serta menggelar musik organ tunggal dan menyanyikan lagu.

Baca juga: Buruh demo, polisi tutup jalan mengarah ke Istana Negara

Baca juga: TNI-Polri apel pengamanan unjuk rasa pada dua lokasi di Jakarta


Peserta aksi tersebut mengatasnamakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi.

"Sekarang di pemerintah, ada kezoliman terhadap para buruh," kata Hendra Ambarita Kordinator Lapangan KSBSI.

Menurut dia, menaikkan UMP hanya Rp 18.000 ini, hanya dianggap tidak sebanding dengan apa yang dilakukan kerja yang saat ini terjadi.

"Kami menolak upah murah, kerja sudah puluhan tahun, namun masih di bayar murah, padahal UMP ini menjadi standar pengupahan pegawai," ucapnya.

Sebelumnya ada pertemuan dengan Pemprov Jambi dan Disnakertrans Provinsi Jambi terkait upah ini.

"Terakhir kita di bohongi sama Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi saat meminta bertemu Gubernur Jambi," kata Hendra.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili Sekdaprov Jambi, Sudirman mendukung untuk menaikkan UMP dan akan mengkajinya lagi.

"Saya juga prihatin atas kenaikan UMP yang dinilai tidak memuaskan kaum buruh di Jambi dan kami akan memanggil para pihak yang berkepentingan untuk membahas UMP tersebut," katanya.*

Baca juga: Polisi alihkan arus kendaraan ke jalur alternatif di kawasan Cipanas

Baca juga: Buruh sampaikan empat tuntutan ke pemerintah

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021