Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kreditur dari kalangan perbankan meminta agar Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta segera mempercepat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami minta agar Franky segera menyusun proposal perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang-utangnya," kata perwakilan PT Bank Oke Indonesia salah satu kreditur saat sidang pertemuan antara kreditur dengan Franky Tjahyadikarta selaku Presiden Direktur PT BUVA di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, permintaan dari Franky selama 90 hari terlalu lama. Pihaknya meminta agar tidak lebih dari 30 hari untuk menyelesaikan proses PKPU tersebut.

Baca juga: Dirut Garuda tanggapi pengajuan PKPU dari PT Mitra Buana Koorporindo

Hal senada diungkapkan kreditur lainnya dari perwakilan PT Bank Artha Graha International dan PT Bank KEB Hana Indonesia yang meminta paling lama satu bulan saja.

Pada awal rapat PKPU, Franky sejatinya meminta agar ia diberikan waktu penyusunan proposal perdamaian selama 90 hari. Namun, kreditur dari kalangan perbankan menginginkan agar Franky tidak mengulur waktu dalam membuat rencana restrukturisasi penyelesaian utang-utangnya.

Belum diketahui berapa total utang Franky yang diajukan untuk restrukturisasi. Rencananya rapat PKPU dilanjutkan kembali pada Senin (29/11).

Baca juga: Garuda Indonesia tanggapi putusan penolakan PKPU

"Senin (29/11) kita akan lanjutkan untuk melihat proposal ini setuju atau tidak," ujar salah satu Tim Pengurus PKPU, Aditya Chandra Darmawan.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021 majelis hakim telah memberikan putusan sela di mana dalam putusannya majelis mengabulkan permohonan PKPU sementara yang diajukan oleh Franky.

Baca juga: PT Sritex sambut baik putusan PN Semarang kabulkan perpanjangan PKPU

Pada Mei 2021, Franky Tjahyadikarta digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Tidak hanya itu pada 23 Juli 2021 Franky kembali digugat PKPU oleh PT Malka Pundi Nusantara. Namun, dalam dua permohonan PKPU itu Franky lolos.

Tidak terima, pihak Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky pada 27 September 2021 dan saat ini proses tersebut masih berlangsung.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021