Banda Aceh (ANTARA News) - Tokoh pers Aceh Adnan NS menyatakan dalam perubahan kelima UUD Negara Republik Indonesia 1945 sangat perlu dimasukkan Komisi Kebebasan Pers, mengingat kekerasan terhadap wartawan masih tinggi.

"Saya rasa lembaga Dewan Perwakilan Daerah RI dalam melakukan amandemen agar memperjuangkan Komisi Kebebasan Pers dalam penyempurnaan induk undang negara," katanya di Banda Aceh, Senin, pada diskusi perubahan kelima UUD `45 yang dilaksanakan oleh DPD RI bekerjasama dengan PWI Aceh.

Adnan yang juga mantan anggota DPD itu menyatakan, keberadaan komisi itu sangat penting untuk memajukan, menjaga dan melindungi kehidupan pers yang bebas.

"Kalau dulu ancaman dan posisi wartawan terkooptasi dengan kekuasaan/penguasa pemerintah, tapi yang akan datang ada pada diri sendiri atau perusahaan pers termasuk terkait dalam tugas dalam praktik transparansi informasi," kata Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Aceh itu.

Ia menyatakan, kekerasan terhadap wartawan hingga saat ini masih terus berlangsung, sehingga perlu perlindungan yang menyeluruh.

Mengutip data yang dikeluarkan Dewan Pers, selama tahun 2010, lembaga itu sedikitnya menangani 66 kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan media massa.

Sebanyak 66 kasus kekerasan terhadap wartawan itu, di antaranya berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal atau ancaman, perusakan peralatan, perusakan terhadap kantor media massa, dan bahkan sampai pada pembunuhan wartawan.

Dewan Pers mendorong agar semua pihak dapat menghormati profesi pers dan melindungi kebebasan pers, serta penegak hukum dapat mengungkapkan kasus kekerasan termasuk pembunuhan terhadap wartawan.

Adnan mencontohkan kasus terbunuhnya seorang wartawan SUN TV, Ridwan Salamun, pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku.

Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.

Majelis hakim membebaskan tiga terdakwa, yang hanya mendapatkan tuntutan delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000, yang bagi keluarga korban merupakan sebuah tuntutan yang terlalu ringan bagi kasus pembunuhan, sehingga memicu reaksi protes dari kalangan wartawan di berbagai daerah itu.

Selanjutnya, kasus kematian wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin pada 16 Agustus 1996, hingga sekarang tidak diketahui siapa pelakunya.

Untuk itu, dengan masuknya Komisi Kebebasan Pers dalam UUD `45 diharapkan kebebasan pers yang bertanggungjawab benar-benar berjalan di negeri ini, katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI Bachrum Manyak menyatakan, aspirasi yang diusulkan masyarakat akan dibahas pada pembahasan perubahan kelima UUD NRI 1945.

"Jadi, masukan-masukan ini sangat berharga bagi DPD dan DPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945 sebagai solusi persoalan bangsa dan kebutuhan Indonesia," katanya.

(H011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011