Jakarta (ANTARA) - Ahli Ilmu Hukum dari Universitas Esa Unggul Jakarta Anatomi Muliawan menyarankan Pemerintah Indonesia segera mengatur strategi perencanaan dan prosedur pengadaan barang/jasa dalam menghadapi gelombang ketiga COVID-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Kita sudah bisa prediksi, misalnya nanti ada badai COVID-19 pada Maret atau April 2022, ada cukup waktu untuk melakukan perencanaan, kemudian melakukan prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anatomi Muliawan.

Saran itu dikemukakannya selaku pemateri dalam webinar nasional bertajuk “Strategi Penanganan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19” sesi kedua yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Universitas Esa Unggul, dipantau dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Lemhannas: Pemerintah bangun basis data cegah korupsi saat pandemi

Belajar dari pandemi COVID-19 di Indonesia pada 2020, lanjut Anatomi, situasi nasional yang dinyatakan berada dalam keadaan darurat bencana membuka ruang untuk penyimpangan prosedur sehingga tindak pidana korupsi rentan terjadi.

Dengan demikian, tambahnya, saat pemerintah mengatur strategi menghadapi gelombang ketiga COVID-19, keadaan darurat bencana itu dapat dihindari sehingga korupsi bisa dicegah.

Di samping itu, Anatomi menyampaikan beberapa rekomendasi lain untuk mengatasi korupsi di Indonesia pada era pandemi COVID-19.

Baca juga: Ganjar Pranowo siap tindak tegas jajarannya yang korupsi saat pandemi

Pertama, pemerintah disarankan untuk mengurangi monopoli kekuasaan. Pemerintah, lanjut dia, dapat mengevaluasi wewenang milik Gugus Tugas Penanganan COVID-19, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa karena situasi penularan virus berangsur terkendali dan pulih belakangan ini.

Anatomi menambahkan diperlukan pendampingan dan pengawasan secara intensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum terhadap pengambil kebijakan terkait pengadaan barang/jasa selama pandemi.

Baca juga: Pria India dari Afsel positif COVID, belum pasti terinfeksi Omicron

Kemudian, ujar Anatomi, lembaga yang berpartisipasi menanggulangi pandemi COVID-19 perlu meningkatkan akuntabilitasnya dengan menyusun laporan keuangan yang baik, akuntabel, dan menyerahkan penyusunan audit internal kepada APIP.

"Kita dorong semua lembaga harus membuat laporan keuangan yang baik dan sampaikan itu kepada publik karena ada undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021