Jakarta (ANTARA) - Tim forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, melakukan autopsi terhadap jenazah korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dokumen Kepolisian (Yan Dokpol) RS Polri Kombes Pol Agung Widjajanto menjelaskan, pihaknya menerima kiriman potongan tubuh korban mutilasi pria berinisial RS tersebut pada Sabtu (27/11).

"Hari Sabtu kemarin kami menerima kiriman jenazah dari Polres Kabupaten Bekasi. Jenazah tersebut berupa potongan tubuh atau dikenal dalam keadaan termutilasi," kata Agung di Jakarta, Senin.

Agung menambahkan, autopsi tersebut bertujuan untuk membantu penyidik dalam memberikan informasi mengenai kasus mutilasi tersebut.

"Tentunya kami di sini memberikan pelayanan forensik tugasnya membantu penyidik. Dalam hal ini kami melakukan pemeriksaan semaksimal mungkin sehingga dapat memberikan informasi semaksimal mungkin untuk proses penyidikan," ujar Agung.

Dia mengatakan, tim forensik telah mengambil sampel DNA dari jenazah korban mutilasi tersebut. Namun pihaknya belum mendapatkan data pembanding dari pihak keluarga.

Baca juga: RS Polri periksa jasad korban mutilasi yang ditemukan di Bekasi
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi


Nantinya hasil identifikasi dicocokkan dengan sampel DNA dan data yang diberikan oleh pihak keluarga.

"Belum ada dari keluarga. Kita baru ambil sampel dari jenazah. Kita sudah antisipasi. Prosesnya tidak langsung karena efisiensi. Nanti akan bersamaan setelah ada data pembanding," kata Agung.

Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang membuang jasad korbannya di tepi jalan di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11).

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu terduga pelaku lain berinisial ER masih dalam pengejaran Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan diketahui motif terduga pelaku kasus mutilasi itu karena sakit hati atau dendam dengan korban RS.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021