Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan terus mendorong perbankan untuk terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasinya (TI) di tengah bisnis perbankan yang sedang mengalami transformasi dari arah old banking system menuju digital banking.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, mengatakan ada tantangan yang perlu diantisipasi perbankan seperti perlindungan dan pertukaran data nasabah, risiko kebocoran data nasabah terkait dengan fraud, kemungkinan ketidaksesuaian investasi teknologi dengan strategi bisnisnya, dan lainnya.

"Risiko serangan siber menjadi salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai dan dimitigasi oleh perbankan di era digital, mengingat perkembangan digitalisasi di perbankan meningkatkan timbulnya risiko keamanan siber bagi bank," ujar Teguh dalam seminar nasional “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang diselenggarakan The Finance di Jakarta, Senin.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK telah mengeluarkan peta jalan atau roadmap pengembangan perbankan Indonesia sampai dengan 2025 yang menjadi acuan dalam kebijakan dan pengaturan ke depan.

"Dalam hal ini OJK akan mendorong perbankan untuk terus memperkuat terkait dengan tata kelola dan manajemen risiko TI (teknologi informasi), mengadopsi teknologi terkini, kemudian melakukan kerjasama terkait TI dan mengimplementasikan advance digital banking," kata Teguh.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga memiliki cara tersendiri dari segi pengamanan data digital setiap nasabah yang ada di sistem pembayaran nasional. Salah satu caranya adalah dengan melakukan komunikasi intens dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Retno Ponco Windarti mengatakan, dampak dari kebocoran data cukup fatal dan harus dibereskan secepat mungkin.

"Kita memberikan waktu maksimal satu jam dari kejadian harus lapor. Lalu, kita lakukan pembahasan, audit untuk mencari apa penyebab sebenarnya," ujar Retno.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi pada PJP dan PIP yang teledor dalam melakukan kewajibannya. Menurutnya, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang perlu diutamakan dalam industri jasa keuangan.

"Akhirnya kita juga bisa memberikan sanksi kalau memang pada level-level tertentu kejadian tersebut terjadi karena keteledoran dan tidak memenuhi ketentuan yang ada," kata Retno.

Baca juga: Adopsi teknologi cloud untuk fintech perlu dibarengi manajemen risiko

Baca juga: Pengamat: Mitigasi risiko agar layanan digital tidak rugikan nasabah

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021