Jayapura (ANTARA) - Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengakui, Temianus Magayang dan almarhum Senat Soll merupakan duo anggota kelompok bersenjata yang kerap melancarkan kekerasan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Mereka berdua sejak 2020 sering melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bersama terhadap warga sipil.

Baca juga: Temianus Magayang bawa senjata api rakitan dan amunisi

"Hal itu terungkap dalam keterangan Senat Soll yang ditangkap pada 1 September lalu di Dekai dan meninggal di RS Bhayangkara Jayapura pada 26 September lalu," kata Rahmadani, di Jayapura, Papua Selasa.

Ia menyatakan, Magayang sebenarnya kepala Kampung Sesepne, Distrik Kelamdua, dan dalam struktur kelompok bersenjata Yahukimo adalah komandan Operasi Kodap 16 Kali Bele. 

Baca juga: Temianus Magayang terlibat pembunuhan staf KPU Yahukimo

Saat ditangkap Magayang membawa senjata api rakitan dan peluru, dan sempat melawan sehingga petugas terpaksa menembak dia. Magayang masih dirawat di RS Bhayangkara.

Ia merupakan anggota kelompok bersenjata Yahukimo bersama almarhum Soll dan Erik Pahabol, di bawah Panglima Kodap 16, Elkius Kobak, yang terkait dengan kelompok bersenjata Nduga, yakni Wendanak dan Tendius Gwijangge, yang selama dua tahun terakhir mengganggu keamanan di Kabupaten Yahukimo.

Baca juga: Dua anggota kelompok bersenjata diserahkan ke Kejari Jayawijaya

Menurut Rahmadani, ada empat laporan polisi yang disangkakan kepada Gwijangge, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan staff KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021