Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya berfokus pada pendampingan dan pemulihan kondisi dari MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.

"Ini adalah proses penyelidikan yang masih berlangsung. Kami tidak ada intervensi dari pemeriksaan di polres dan Komnas HAM. Fokus kami saat ini adalah kepada pemulihan korban," kata Mulyo dalam jumpa pers daring, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan korban, terduga korban, psikolog, orang tua korban, dan pihak-pihak yang terkait dalam penanganan, penyelidikan, dan pemeriksaan kasus perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan tujuh orang.

Tim tersebut terdiri atas lima pegiat HAM dan dua komisioner KPI Pusat, berlaku sejak 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.

Selanjutnya, KPI Pusat bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat.

Ketua Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual di KPI Pusat Dian Kartikasari mengatakan ia dan tim telah melakukan upaya identifikasi persoalan-persoalan kepada sumber-sumber yang ada dan terkait.

"Kami sudah melakukan wawancara kepada pengacara korban, dan kami sudah melakukan wawancara dengan psikolog dan mendengarkan rekomendasinya. Kami juga telah mengunjungi korban dan keluarga. Secara klinis pandangan mata, situasi korban sudah mulai agak tenang dan bisa diajak bicara, dan (bicaranya) terstruktur," papar Dian.

Sementara itu, kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan- rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.

Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.

Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu pada Senin (29/11), Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.

Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.


Baca juga: KPI Pusat tindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal pelecehan seksual

Baca juga: Kominfo dorong penegakan hukum yang adil pada kasus pelecehan di KPI

Baca juga: Daftar pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2021

 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021