para tersangka yang sudah kita tahan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).

"Saya menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini, ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Adapun inisial dan peran para tersangka baru tersebut yakni AS (18) yang perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong.

Kemudian WH (35) yang perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Selanjutnya DH (23) yang perannya mengejar, memukul dan menendang korban.

Baca juga: Perwira polisi korban pengeroyokan ormas PP mulai membaik

Tersangka keempat ACH (29) yang memukul korban dengan menggunakan kayu dan tersangka kelima adalah MBK (23) yang turut mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.

"ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga: PP pastikan 16 orang yang ditangkap Polda Metro adalah anggotanya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021