Jakarta (ANTARA) - Ketua Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Alexander Nayoan, mengatakan pebisnis wisata mampu menyiapkan strategi pada musim liburan akhir tahun karena pemerintah lebih awal dalam mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berbeda dengan tahun lalu hanya beberapa hari sebelumnya, jadi kita sudah bisa mempersiapkan untuk mulai membuat strategi penjualan yang tepat dan benar," kata Alexander dalam acara daring, Kamis.

Alexander optimistis tahun 2022 akan memberikan harapan baru untuk industri pariwisata bila para pelaku seperti hotel, restoran dan tempat wisata diberi waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak lalai dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjauhi kerumunan untuk menekan risiko penularan virus COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu lalu menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.

Kebijakan ini membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena selalu diikuti oleh peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.

Pada Libur Idul Fitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Wisatawan yang berniat liburan akhir tahun diminta patuhi aturan

Baca juga: Kepala BKN tegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru

Baca juga: Kiat rencanakan liburan akhir tahun, prokes hingga asuransi

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021