saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

"Kita sudah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Yaqut mengatakan skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya di Tanah Air.

Baca juga: Kelancaran pelaksanaan umrah jadi pertimbangan penyelenggaraan haji
Baca juga: Jamaah calon umrah penerima vaksin Sinovac wajib karantina tiga hari

Sebelum terbang ke Arab Saudi, kata dia, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Kemudian, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya. Di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel," kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong pemerintah siapkan keberangkatan jemaah umrah
Baca juga: PPIU Palembang sambut gembira umrah tanpa karantina

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah dipilih asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas COVID-19.

Baca juga: Menag sebut WNI bisa masuk Arab Saudi tanpa vaksin penguat

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021