"Kita masih mengejar 90 persen dana rekening yang menjadi kerugian PT Elnusa."
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berupaya mengejar dana sisa kerugian milik PT Elnusa Tbk, yang diambil sindikat pembobolan rekening perbankan, kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arismunandar.

"Kita masih mengejar 90 persen dana rekening yang menjadi kerugian PT Elnusa," ujarnya di Jakarta, Senin.

Aris mengatakan, penyidik baru menyita 10 persen dana rekening PT Elnusa dari total nilai kerugian Rp111 miliar dari para tersangka.

Penyidik akan menelusuri dana milik PT Elnusa yang mencapai ratusan miliar itu, melalui aset para tersangka.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya meringkus sindikat pembobol rekening PT Elnusa senilai Rp111 miliar dengan modus memalsukan memindahbukukan (transfer) ke rekening salah satu bank swasta nasional.

Penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Har berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL yang diduga otak pelaku, serta TZS (staf PT Har).

Pelaku melakukan modus memindahbukukan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E ke Bank Mega Cabang Jababeka.

Selanjutnya, para tersangka mencairkan dana senilai Rp111 miliar dan membagikan sesuai kesepakatan dan bagiannya.

Selain menahan enam orang tersangka, polisi menyita tiga lembar legalisir lembaran cetak Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka atasnama PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir formulir.

Surat Perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 16 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar milik PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir aplikasi pengiriman uang dalam/luar negeri tertanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa ke PT Discovery dan satu lembar fotocopy bilyet Giro Nomor GF-676253 tertanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa.

Kemudian satu lembar fotocopy legalisir voucher Debet tertanggal 19 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar atasnama PT Elnusa dan satu lembar foto copy legalisir formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 6 Oktober 2009 nominal Rp50 miliar atasnama PT Elnusa.

Bukti lainnya, satu lembar fotocopy legalisir bilyet giro Nomor GF-676254 tertanggal 6 Oktober 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir pengiriman uang dalam/luar negeri tertanggal 6 Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar atasnama PT Elnusa ke rekening PT Discovery, uang tunai Rp2 miliar, 34.400 dolar AS dan lima unit sepeda seharga Rp150 juta.

Sedangkan lima mobil mewah berjenis Hummer H3 bernomor polisi B-101-MLK, Honda CRV bernopol B-73-ANE, Toyota Fortuner bernopol B-1925-TJA, BMW X5 bernopol B-196-NI, Honda Jazz B-17-MAN dan Honda Oddysey B-1834.
(T.T014/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011