Jakarta (ANTARA News) - Dana PT Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang telah diambil oleh sindikat termasuk di dalamnya Direktur Keuangan Elnusa, kata Bank Mega dalam pernyataannya.

"Kami tegaskan bahwa yang dibobol bukan Bank Mega, namun rekening PT Elnusa yang diambil oleh sindikat yang didalamnya termasuk Direktur Keuangan Elnusa dengan modus menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, dengan menginvestasikannya di pihak ketiga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi," ujar Direktur Utama Bank Mega, Johannes Bambang Kendarto, saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi dengan beberapa pihak, dan Bank Mega digunakan sebagai lembaga yang digunakan sebagai tempat transaksi.

"Tidak ada kesalahan dalam proses transaksi tersebut, Bank Mega telah menjalankannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku baik saat penempatan maupun pencairan," kata dia.

Atas kejadian tersebut, kata dia, pada 21 April 2011 Bank Mega telah melaporkan permasalahan ini ke Direktorat Pengawasan Bank Indonesaia, dan pada 25 April 2011 Direksi Bank Mega juga telah menghadap Direktur Pengawasan Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan.

Ia memaparkan, kronologisnya dimulai pada 7 September 2009 dengan diterimanya serangkaian transfer dana dari Elnusa yang masuk dari salah satu Bank X di Jakarta.

Instruksi yang diterima Bank Mega yakni, dana tersebut ditujukan untuk penempatan berjangka pendek (Deposito on Cal/DoC) yang masing-masing tenornya berjanghka 1-8 hari.

Atas penempatan DoC dimaksud, lanjut dia, telah diterbitkan advice deposito dari penempatan dana tersebut. Dengan demikian Bank Mega tidak pernah menerima penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka, sehingga tidak pernah ada pembayaran bunga deposito berjangka secara bulanan.

Dipaparkan, proses perputaran dana DoC milik ELSA melibatkan juga PT Discovery Indonesia (DI) dan Harvest Asset Management (HAM).

Tercatat pula, ELSA pernah menerima aliran dana dari PT DI dengan aplikasi transfer tertulis sebagai `pengembalian hasil investasi'.

Karena merupakan DoC, menurutnya, pencairan dana ditempatkan memang berlangsung otomatis kepada rekening tujuan yang sudah disepakati pada awal penempatan dana.

"Jadi dalam kaca mata kami, sama sekali tidak ada kejanggalan dalam rangkaian transaksi perputaran dana tersebut, Bank Mega telah melakukan sesuai prosedur. Semua wajar dan sah secara legalitas. Dari rekening ELSA mengalir ke rekening PT DI dan juga HAM, lalu ada aliran dana kembali ke rekening ELSA lagi. Semuanya wajar," ujarnya.

Dan keseluruhan perputaran keuangan Elnusa juga diketahui oleh Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, dan saat ini kasusnya sedang ditangani pihak yang berwajib," kata Johanes.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011