"Kalau harapan kita sidang itu offline," kata kuasa hukum terdakwa Munarwan, Aziz Yanuar, saat sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berusaha agar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman bisa dilaksanakan secara tatap muka.
Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka di tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa akan ada penyampaian. Pada intinya, sesuai undang-undang sebagaimana penetapan pengadilan sidang dilaksanakan secara tatap muka atau offline.
"Yang pasti kita akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya.
Terakhir, dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya.
Bahkan, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung.
Baca juga: 300 personel gabungan amankan sidang kasus dugaan terorisme Munarman
Baca juga: Polisi: Sidang tindak pidana terorisme berbeda dengan pidana umum
Baca juga: PN Jaktim gelar sidang perdana kasus Munarman pada 1 Desember 2021
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021