Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat mewaspadai varian baru COVID-19 pada saat PPKM level dua.

"Kita berharap libur Natal dan Tahun Baru tidak ada peningkatan kasus COVID-19, apalagi sekarang ada varian baru," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Riza Patria mengingatkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak euforia, karena masih adanya pelonggaran di sejumlah kegiatan masyarakat, meski ada peningkatan level PPKM di DKI dari level satu menjadi level dua.

Menurut Riza, peningkatan level PPKM itu sebagai bentuk antisipasi libur pada Natal dan tahun baru 2022, sekaligus proses menuju PPKM level tiga yang rencananya akan diterapkan serentak oleh pemerintah pusat.

"Tujuan diberlakukan PPKM level dua, untuk proses antisipasi liburan Natal dan tahun baru di mana nanti diberlakukan PPKM level tiga.  Jadi, saya kira salah satu yang baik ada proses level satu, dua, tiga, supaya masyarakat lebih berhati-hati," ucapnya.

Baca juga: PPKM di Jakarta kembali naik jadi level dua

Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021, DKI Jakarta masuk PPKM level dua.

Dengan peningkatan level itu, sejumlah aktivitas masyarakat kembali diperketat dengan pengurangan kapasitas dan jam operasional. Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, memastikan seluruh kegiatan masih tetap bisa berjalan.

"PPKM level dua itu kan hanya mengurangi kapasitas dari 75 persen menjadi 50 persen, kemudian jam operasional dari pukul 22.00 WIB jadi pukul 21.00 WIB. Jadi memang ada beberapa perubahan. Banyak sektor atau unit kegiatan, tapi semuanya tetep berjalan," imbuh Riza.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional untuk antisipasi penyebaran varian baru COVID-19 yakni Omicron.

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Baca juga: Jumlah bus di terminal Kalideres belum bertambah selama PPKM level 2
Baca juga: Beberapa titik di Jakbar kembali macet pasca PPKM Level 3

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021