Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 2 November 2022, 6,8 juta set top box bisa dibagikan ke masyarakat kurang mampu, yang masih (menggunakan) televisi tabung," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, Rabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog tahun depan. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022.

Baca juga: Siaran TV digital akan dilengkapi fitur ramah anak

Semula, pemerintah berencana membagikan set top box pertengahan tahun ini, namun jadwal ASO mundur dan pembagian perangkat disesuaikan dengan jadwal terbaru.

Menurut rencana, perangkat set top box akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang sesuai dengan rencana tahapan ASO.

Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan perangkat STB harus warga negara Indonesia dan tinggal Indonesia berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga disyaratkan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi terestrial digital dan memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial untuk program subsidi set top box ini.

Baca juga: Internet cepat bisa tersedia setelah migrasi siaran televisi

Henri mengakui pendataan cukup rumit lantaran ada penyesuaian persyaratan, set top box hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi analog.

Mekanisme distribusi perangkat masih digodok hingga saat ini. Beberapa bulan lalu, kementerian melihat ada tiga cara untuk menyalurkan set top box kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat bisa mengambil STB di lokasi yang sudah ditentukan, misalnya kantor kecamatan atau Kantor Pos. Kedua, set top box akan diantar langsung ke rumah penerima bantuan.

Cara terakhir oleh penyelenggara multipleksing di luar kedua cara tersebut.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, Kominfo mengimbau mereka membeli set top box yang sudah memenuhi standar di Indonesia.

Set top box diperlukan jika masih menggunakan pesawat televisi analog. Jika sudah menggunakan televisi digital, cukup gunakan fitur untuk memindai siaran digital.

Baca juga: ASO tetap sesuai jadwal pasca putusan MK UU Cipta Kerja

Baca juga: Kominfo: Perpindahan sistem tv analog ke digital tingkatkan kualitas

Baca juga: Kemenkominfo: Migrasi siaran televisi stabilkan jaringan internet

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021