mereka membuat berita yang tidak berimbang, cenderung memfitnah dan melakukan kebohongan publik"
Jakarta (ANTARA News) - Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menyesalkan tuduhan Media Nusantara Citra soal mafia hukum dan intervensi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sengketa kepemilikan saham stasiun televisi itu.

Penyesalan Mbak Tutut itu disampaikan melalui Juru Bicara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Dr Jazuni SH, MH kepada pers di Jakarta, Selasa.

"Ini sudah melecehkan peradilan kita, mereka membuat berita yang tidak berimbang, cenderung memfitnah dan melakukan kebohongan publik untuk menjatuhkan wibawa pengadilan dan para hakim," kata Jazuni.

Jazuni menyatakan, MNC telah menggunakan media massanya untuk membentuk opini publik dengan menuduh ada mafia hukum dalam putusan pengadilan Jakarta Pusat yang ditetapkan 14 April 2011.

Menurut dia, penggunaan media massa untuk kepentingan pemiliknya Harry Tanoe membahayakan independensi jurnalistik di Indonesia.

"Saya melihat isi pemberitaan di grup media milik Harry Tanoesoedibjo sudah dimobilisasi untuk membentuk opini seolah-olah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diintervensi. Itu sangat tidak sehat bagi kehidupan pers kita," kata praktisi hukum itu.

Media di bawah MNC mensinyalir ada intervensi mafia dalam keputusan PN Jakarta Pusat dalam kasus sengketa kepemilikan saham PT CTPI.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto mengharapkan, dugaan intervensi mafia hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan Mbak Tutut dalam persoalan saham TPI, terungkap.

Menurut dia, dugaan intervensi pihak-pihak dalam putusan TPI dapat dilihat dari hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim. "Kalau ingin mengetahui ada atau tidaknya intervensi mafia hukum dalam satu kasus, lihat saja hasil putusannya," kata Hasril.(*)

S023/N002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011