Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Luhut.

Baca juga: Menkes sebut Indonesia gunakan metode SGTF untuk deteksi dini Omicron
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kulon Progo cegah Omicron melalui YIA
Baca juga: Presiden minta menteri waspada dan bereaksi cepat antisipasi Omicron

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021