Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa, MRM, tersangka yang diduga menjadi perantara dalam kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga terkait proyek fasilitas SEA Games di Jakabaring, Palembang.

MRM yang disebut-sebut bernama Mirdo Rosalina Manulang menjalani pemeriksaan kedua kalinya di KPK di Jakarta Rabu, setelah tertangkap tangan dan resmi menjadi tersangka perantara dalam dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora Wafid Muharam Kamis malam (21/4) lalu.

Penyidik sempat menggeledah kantor milik Rosalin, sesaat setelah ia tertangkap tangan di Kemenpora dan setelah dibawa ke KPK. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (22/4).

Tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,2 triliun ini, disebutkan sebagai perantara antara pengusaha berinisial MEI yang kemudian diberitakan bernama Muhammad Idrus yang merupakan salah satu petinggi PT Duta Graha Indah.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan fasilitas SEA Games di Jakabaring, Palembang, menyusul tertangkapnya sekretaris menteri pemuda dan olahraga.

Penyidikan dikembangkan ke pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kata Busyro Muqoddas.

Namun demikian, ia mengatakan, penyidik masih akan fokus pada kewenangan yang dimiliki Sesmenpora Wafid Muharam dalam pemenangan tender proyek fasilitas SEA Games tersebut, sehingga perlu ada dugaan balas jasa oleh petinggi PT Duta Graha Indah.

Karena itu, menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, penyidik belum akan melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam pemenangan perusahaan yang juga ikut tender rencana pembangunan gedung baru DPR RI tersebut, termasuk pimpinan Wafid Muharam.

(V002/C004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011