Jakarta (ANTARA) - Bagaikan rumus baku bahwa kasus peningkatan COVID-19 dalam gelombang yang pernah terjadi di tanah air hampir pasti didorong oleh momen-momen yang membuat masyarakat banyak melakukan mobilisasi antar daerah.

Liburan, mudik, hingga saling kunjung, sementara ancaman virus corona belum lagi teratasi menjadi persoalan yang benar-benar harus diantisipasi dengan baik.

Tidak terkecuali ketika libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang awalnya diprediksi sebagai titik balik terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Semua berharap tidak, tetapi seiring dengan itu antisipasi dan kontijensi harus benar-benar dipersiapkan sejak dini dan seawal mungkin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah beberapa kali menggelar rapat khusus untuk membahas hal ini dan meminta jajarannya agar waspada terhadap ancaman gelombang ketiga kasus COVID-19 dan menangkal varian baru masuk.

Polri pun kemudian diminta untuk benar-benar mewaspadai kemungkinan mobilitas masyarakat antar daerah/wilayah pada masa Natal 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022 yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dan meningkatkan penularan COVID-19.

Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol. Arif Rahman, S.H. mengemukakan Polri menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, termasuk di antaranya dengan melakukan Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II dan Operasi Lilin.

Ini merupakan operasi untuk mengawal kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru yang telah disiapkan secara khusus.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M. memang telah mengakui banyak data dan informasi yang menunjukkan, bahwa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sangat baik, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Secara umum terjadi penurunan tren kasus baru mingguan sebesar 23 persen, dan jumlah kematian 16 persen dibanding minggu lalu.

Capaian itu, lanjut Dedi, menjadikan Indonesia masuk ke dalam wilayah Hijau atau Green Zone oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (US CDC) di Atalanta.

Baca juga: 179.814 personel dilibatkan Operasi Lilin 2021

Protokol Kesehatan
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi mengemukakan, sampai 29 November 2021 kasus aktif COVID-19 di Indonesia sebesar 7.960 atau 0,18 persen dari total kasus, atau di bawah rata-rata global yang saat ini mencapai 7,72 persen.

Ini tidak lepas dari pencapaian vaksinasi yang gencar dilakukan, termasuk peran Polri dan TNI, kata Sonny.

Ia menambahkan bahkan secara kumulatif vaksinasi dosis I, II, dan III telah mencapai hampir 70 persen dari target.

Pemerintah, lanjut Sonny, mewaspadai ancaman gelombang ketiga COVID-19, di antaranya dengan menertibkan pelaku perjalanan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, memastikan masyarakat melakukan 3M dengan disiplin dan konsisten, dan kampanye protokol kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menyampaikan penurunan signifikan kasus COVID-19 tidak lepas dari peran seluruh unsur masyarakat, utamanya TNI-Polri dalam melakukan sinergi menggeber pelaksanaan vaksinasi.

Nadia bersyukur saat ini hanya ada 3 daerah yang berstatus PPKM level 3, dan jumlah daerah yang masuk level 1 terus bertambah. Untuk itu, Nadia mengajak seluruh pihak mendukung langkah pemerintah yang menetapkan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru kali ini.

Nadia mengatakan Pemerintah memang membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan mengamankan dari kemungkinan munculnya gelombang ketiga.

Adapun sosiolog Imam Prasojo mengajak masyarakat untuk menyaring informasi dari sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan agar tidak memperkeruh suasana.

Menurut Imam, sekarang sudah relatif banyak media yang bisa digunakan sebagai acuan untuk mendapatkan informasi yang benar. Ia pun berharap adanya kesatuan sikap dan langkah masyarakat dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Kapolri perintahkan jajaran fokus cegah lonjakan COVID-19 akhir tahun

Varian Omicron
Pengetatan aturan terkait mobilitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru tidak lain juga merupakan upaya untuk menangkal merebaknya varian baru COVID-19 atau varian Omicron.

Pemerintah Indonesia sangat prihatin atas kenaikan kasus COVID-19 di berbagai negara khususnya akibat varian Omicron. Pemerintah di berbagai negara di dunia saat ini kembali mengetatkan pada pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke negaranya.

Kebijakan pembatasan masuk warga negara yang berasal dari negara dengan konfirmasi varian Omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pertimbangan lainnya di luar konteks tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan hal terpenting saat ini adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pademi COVID-19 secara bersama-sama.

Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.

Karenanya, penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional, tidak sama dengan melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.

Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi.

Pertimbangan itulah yang kemudian membuat aparat menerapkan operasi kontijensi pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Satgas: Kolaborasi berlapis kunci keberhasilan cegah gelombang ketiga

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021