Jakarta (ANTARA News) - MRM alias Rosa tersangka sebagai perantara dalam kasus dugaan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rosa tiba di Gedung KPK, Jakarta Jumat diantar dengan mobil penyidik KPK pukul 10.40 WIB.

Tersangka diduga menjadi perantara terkait kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan PT Duta Graha Indah (DGI) senilai Rp3,2 miliar sebagai success fee untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Dalam pemeriksaan sebelumnya di KPK, tersangka telah menolak sebutan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai pimpinannya yang disebut-sebut politikus dari partai besar, untuk menemani Marketing Manager PT DGI M El Idris menemui Sesmenpora.

Kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak dalam berbagai pemberitaan juga telah mengungkapkan status Rosa maupun pimpinan kliennya tersebut bernama M Nazaruddin.

Dalam wawancaranya dengan salah satu TV nasional, Jumat pagi (29/4), Kamaruddin kembali menyebutkan bahwa kliennya ditagih oleh pihak Sesmenpora maupun oknum di DPR terkait dengan success fee untuk proyek pembangunan fasilitas SEA Games berupa wisma atlet berkapasitas 4.000 orang di Jakabaring, Palembang.

Karena itu, menurut Kamaruddin, kliennya dimintai pimpinannya untuk menemani pihak PT DGI menemui Sesmenpora terkait success fee.

Dana yang dianggarkan untuk proyek wisma atlet di Jakabaring mencapai Rp200 miliar, sedangkan total dana pembangunan seluruh fasilitas di kompleks olah raga di Kota Bahari untuk keperluan SEA Games dikabarkan menelan dana triliunan rupiah.

Ditargetkan bangunan berupa wisma atlet berkapasitas 4.000 orang sudah selesai Juli 2011, namun adanya kasus dugaan korupsi ini Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mengatakan pembangunan wisma sedikit terganggu.
(V002)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011